Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI
Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Tentang Madrasah Layak
Belajar Madrasah Layak Belajar
(selanjutnya disingkat MLB) merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi
madrasah dan masyarakat untuk melakukan pengembangan madrasah. Bantuan yang
diberikan oleh BAZNAS belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh
madrasah, sehingga diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan
masyarakat.
Penyediaan renovasi ruang kelas
dan sanitasi madrasah bertujuan untuk memenuhi standar minimal proses belajar
mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang. Tahun 2024 ini BAZNAS RI memfokuskan program
Madrasah Layak Belajar khusus untuk madrasah jenjang ibtidaiyah.
Semoga program ini berjalan baik
dan tahun berikutnya dapat berkembang ke jenjang madrasah lain maupun
kuantitasnya.
Program MLB meliputi:
1) Penggunaan dana Zakat, Infak,
Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS dan DSKL) untuk meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana berupa renovasi ruang kelas dan sanitasi
madrasah.
2) Memberikan bantuan dana ZIS
dan DSKL sebesar Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) per madrasah yang
digunakan untuk merenovasi ruang kelas dan/atau sanitasi madrasah.
3) Renovasi ruang kelas meliputi
renovasi fondasi, dinding, atap, plafon, dan lantai.
4) Renovasi sanitasi meliputi
toilet dan perlengkapannya, sumber air bersih, dan tempat wudhu.
5) Setiap madrasah penerima
manfaat minimal memiliki 50 siswa sebagai penerima manfaat individu.
6) Dana untuk renovasi ruang
kelas dan/atau sanitasi akan diberikan langsung kepada madrasah penerima
manfaat
B. Tujuan pelaksanaan
Penyediaan renovasi ruang kelas
dan sanitasi madrasah bertujuan untuk memenuhi standar minimal proses belajar
mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang. C. Jenis Penerima Bantuan Jenis penerima bantuan terdiri atas bantuan
renovasi ruang kelas dan sanitasi Madrasah Ibtidaiyah
D. Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran penerima bantuan sebanyak
1.000 Madrasah Ibtidaiyah yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi
kriteria dan persyaratan.
E. Kriteria Calon penerima bantuan MLB wajib memenuhi
kriteria sebagai berikut
1) Berada di wilayah mayoritas
miskin.
2) Madrasah swasta
3) Memiliki nomor statistik
madrasah (NSM), dan izin operasional
F. Aspek Penilaian Pemilihan madrasah diprioritaskan berdasarkan
penilaian
1) Domisili
2) Legalitas
3) Kondisi siswa
4) Kondisi madrasah dan
sarananya
5) Rincian Anggaran Biaya
G. Mekanisme Pelaksanaan
Bantuan
1. Madrasah hanya dapat memilih
salahsatu program antara renovasi ruang kelas atau renovasi sarana
sanitasi
2. Madrasah mendaftar program MLB
melalui google formulir https://bazn.as/DaftarMLBBAZNAS
3. Madrasah mengunggah proposal
sesuai format di google formulir tersebut
4. Format proposal dapat diunduh
melalui https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS
5. Proposal terlampir dengan isi
mencakup
1) Surat permohonan
2) KTP kepala madrasah
3) Foto halaman depan buku
rekening madrasah
4) Rincian Anggaran Biaya (pilih
format sesuai yang diajukan)
5) Susunan pengurus madrasah
6) Legalitas madrasah (NSM, Izin
operasional)
7) Foto kondisi dan situasi
bangunan yang diajukan renovasi
8) Data nama dan alamat siswa
madrasah
9) Formulir asesmen mandiri
kondisi ruang kelas dan sanitasi (pilih
format sesuai yang diajukan)
6. Verifikasi juga dapat melalui
SIMSARPRAS (Sistem Informasi Manajemen
Sarana dan Prasarana) milik Sub
Direktorat Sarana dan Prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan
dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) Kementerian Agama RI.
7. Seleksi dan verifikasi
proposal dilakukan oleh BAZNAS RI sesuai kewenangannya
8. BAZNAS RI melakukan verifikasi
kepada madrasah calon penerima manfaat program MLB dengan dapat melibatkan
BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/ Kota setempat.
9. Madrasah penerima manfaat program MLB
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI
10. BAZNAS RI memberikan
bimbingan teknis pencairan dan pelaksanaan program kepada madrasah penerima
manfaat program MLB.
11. Madrasah penerima manfaat
program MLB mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
Rp10.000 sebagai syarat pencairan dana.
12. BAZNAS RI melakukan proses
pencairan dana ZIS dan DSKL ke rekening atasnama madrasah penerima manfaat
program MLB.
13. Madrasah penerima manfaat
program MLB melaksanakan swakelola renovasi sesuai ketentuan
14. BAZNAS RI dapat melalui
BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/ Kota melakukan monitoring dan evaluasi program
MLB
15. Madrasah penerima manfaat
program MLB melaporkan hasil pelaksanaan renovasi kepada BAZNAS RI berupa
Berita Acara Serah Terima dan foto dokumentasi sesuai format
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Agenda
Tanggal Pendaftaran madrasah 9 – 23 September
2024
Seleksi 24 September – 13 Oktober 2024
Penetapan dan Pengumuman akhir 14
- 18 Oktober 2024
Bimbingan teknis 21 Oktober 2024
Pencairan dana 22 - 24 Oktober
2024
Pelaksanaan renovasi dan
Monitoring 25 Oktober – 25 November 2024
Evaluasi 26 – 30 November 2024
Penyusunan laporan 1 – 26
Desember 2024
Untuk lebih jelasnya silahkan download Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI melalui tautan di bawah ini :
Demikianlah tulisan tentang Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI, semoga bermanfaat.