Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI

Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI   - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Tentang Madrasah Layak Belajar  Madrasah Layak Belajar (selanjutnya disingkat MLB) merupakan bantuan stimulan untuk memacu partisipasi madrasah dan masyarakat untuk melakukan pengembangan madrasah. Bantuan yang diberikan oleh BAZNAS belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah, sehingga diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan masyarakat. 

Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI


Penyediaan renovasi ruang kelas dan sanitasi madrasah bertujuan untuk memenuhi standar minimal proses belajar mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.  Tahun 2024 ini BAZNAS RI memfokuskan program Madrasah Layak Belajar khusus untuk madrasah jenjang ibtidaiyah.

Semoga program ini berjalan baik dan tahun berikutnya dapat berkembang ke jenjang madrasah lain maupun kuantitasnya.   

Program MLB  meliputi: 

1) Penggunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS dan DSKL) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana berupa renovasi ruang kelas dan sanitasi madrasah. 

2) Memberikan bantuan dana ZIS dan DSKL sebesar Rp25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) per madrasah yang digunakan untuk merenovasi ruang kelas dan/atau sanitasi madrasah. 

3) Renovasi ruang kelas meliputi renovasi fondasi, dinding, atap, plafon, dan lantai. 

4) Renovasi sanitasi meliputi toilet dan perlengkapannya, sumber air bersih, dan tempat wudhu. 

5) Setiap madrasah penerima manfaat minimal memiliki 50 siswa sebagai penerima manfaat individu.

6) Dana untuk renovasi ruang kelas dan/atau sanitasi akan diberikan langsung kepada madrasah penerima manfaat 

 

B. Tujuan pelaksanaan 

Penyediaan renovasi ruang kelas dan sanitasi madrasah bertujuan untuk memenuhi standar minimal proses belajar mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang.  C. Jenis Penerima Bantuan  Jenis penerima bantuan terdiri atas bantuan renovasi ruang kelas dan sanitasi Madrasah Ibtidaiyah 

D. Sasaran Penerima Bantuan 

Sasaran penerima bantuan sebanyak 1.000 Madrasah Ibtidaiyah yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria dan persyaratan. 

E. Kriteria  Calon penerima bantuan MLB wajib memenuhi kriteria sebagai berikut 

1) Berada di wilayah mayoritas miskin.

 2) Madrasah swasta  

3) Memiliki nomor statistik madrasah (NSM), dan izin operasional 

 

F. Aspek Penilaian  Pemilihan madrasah diprioritaskan berdasarkan penilaian 

1) Domisili 

2) Legalitas 

3) Kondisi siswa 

4) Kondisi madrasah dan sarananya 

5) Rincian Anggaran Biaya   

 

G. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan 

1. Madrasah hanya dapat memilih salahsatu program antara renovasi ruang kelas atau renovasi sarana sanitasi 

2. Madrasah mendaftar program MLB melalui google formulir https://bazn.as/DaftarMLBBAZNAS 

3. Madrasah mengunggah proposal sesuai format di google formulir tersebut  

4. Format proposal dapat diunduh melalui https://bazn.as/ProposalMLBBAZNAS 

5. Proposal terlampir dengan isi mencakup 

1) Surat permohonan 

2) KTP kepala madrasah 

3) Foto halaman depan buku rekening madrasah

4) Rincian Anggaran Biaya (pilih format sesuai yang diajukan)

5) Susunan pengurus madrasah 

6) Legalitas madrasah (NSM, Izin operasional) 

7) Foto kondisi dan situasi bangunan yang diajukan renovasi 

8) Data nama dan alamat siswa madrasah 

9) Formulir asesmen mandiri kondisi ruang kelas dan sanitasi  (pilih format sesuai yang diajukan) 

 

6. Verifikasi juga dapat melalui SIMSARPRAS (Sistem Informasi  Manajemen Sarana dan Prasarana) milik Sub  Direktorat Sarana dan Prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) Kementerian Agama RI. 

7. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh BAZNAS RI sesuai kewenangannya 

8. BAZNAS RI melakukan verifikasi kepada madrasah calon penerima manfaat program MLB dengan dapat melibatkan BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/ Kota setempat.

 9. Madrasah penerima manfaat program MLB ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI 

10. BAZNAS RI memberikan bimbingan teknis pencairan dan pelaksanaan program kepada madrasah penerima manfaat program MLB.  

11. Madrasah penerima manfaat program MLB mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 sebagai syarat pencairan dana. 

12. BAZNAS RI melakukan proses pencairan dana ZIS dan DSKL ke rekening atasnama madrasah penerima manfaat program MLB. 

13. Madrasah penerima manfaat program MLB melaksanakan swakelola renovasi sesuai ketentuan 

14. BAZNAS RI dapat melalui BAZNAS Provinsi atau Kabupaten/ Kota melakukan monitoring dan evaluasi program MLB 

15. Madrasah penerima manfaat program MLB melaporkan hasil pelaksanaan renovasi kepada BAZNAS RI berupa Berita Acara Serah Terima dan foto dokumentasi sesuai format 

 

H. Jangka Waktu Pelaksanaan  Agenda

 Tanggal Pendaftaran madrasah 9 – 23 September 2024

Seleksi  24 September – 13 Oktober 2024

Penetapan dan Pengumuman akhir 14 - 18 Oktober 2024

Bimbingan teknis 21 Oktober 2024

Pencairan dana 22 - 24 Oktober 2024

Pelaksanaan renovasi dan Monitoring 25 Oktober – 25 November 2024

Evaluasi 26 – 30 November 2024

Penyusunan laporan 1 – 26 Desember 2024

 

Untuk lebih jelasnya silahkan download Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI  melalui tautan di bawah ini :  

Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI  

Demikianlah tulisan tentang Petunjuk Teknis Madrasah Layak Belajar BAZNAS RI, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel