Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

 

Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag – infosekolah87.com sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.

Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag
Peserta diharapkan mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Nama Pelatihan : Manajemen Rumah Ibadah

Sasaran Peserta : Pengurus Rumah Ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha

Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?

Masih banyaknya pengurus rumah ibadah yang belum mengetahui tugasnya secara baik, sehingga diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi tentang manajemen organisasi dan administrasi keuangan, pengembangan jejaring kerja, pendayagunaan ekonomi dan pengelolaan literasi rumah ibadah. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk melahirkan pengurus rumah ibadah yang profesional.

 

Langsung saja bapak ibu bisa melihat Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag

 

1 dari 10 soal

Adapun syarat pendirian rumah ibadah diantaranya

A. semua benar

B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota

C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah

D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa

Jawaban: A

 

2 dari 10

soal Tambahan tugas FKUB. Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah:

A. Menampung kritik organisasi kepemudaan

B. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat

C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah

D. Memberikan izin pendirian rumah ibadah

Jawaban: C

 

3 dari 10 soal Berikut ini adalah contoh dari wujud konflik mencuat, kecuali...

A. Dua kelompok masyarakat yang saling bertikai karena perbedaan suku dan agama. 

B. Seorang karyawan yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak puas dengan pekerjaannya.

C. Sekelompok buruh yang mengadakan demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah.

D. Seorang pelajar yang melaporkan gurunya ke kepala sekolah karena melakukan kekerasan.

Jawaban: D

 

4 dari 10 soal 

Berdasarkan isu dan pihak yang berkonflik, penembakan di Mabes Polri dapat Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari buppiti/walikota dengan memenuhi persyaratan:

A. Layak fungsi

B. Sertifikat laik fungsi

C. layak fungsi; dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

D. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat

Jawaban: C

 

5 dari 10 soal

Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah:

A. Secara musyawarah oleh masyarakat setempat

B. Semua benar

C. Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag

D. Dilakukan melalui Pengadilan setempat

Jawaban: A

 

6 dari 10 soal 

Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur pada:

A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

B. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 dan 8 Tahun 2006

C. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

D. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2006

Jawaban: C

 

7 dari 10 soal

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh:

A. Organisasi sosial politik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

B. Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

C. Tokoh agama dan difasilitasi oleh pemerintah daerah

D. Ormas keagamaan don difasilitasi oleh pemerintah daerah

Jawaban: B

 

8 dari 10 soal

Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada:

A. Bupati/walikota

B. Camat

C. Gubernur

D. Presiden

Jawaban: A

 

9 dari 10 soal

Tambahan tugas Bupati/walikota pada peraturan tersebut adalah:

A. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

B. Mempertimbangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

C. Mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

D. Merekomendasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

Jawaban: A

 

10 dari 10

soal  Kepala Daerah/wakil kepala daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah: 

A. Gubernur, Bupati dan atau walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa

B. Gubernur, Bupati dan atau walikota, dan kepala desa

C. Gubernur, walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa

D. Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan atau kepala desa

Jawaban: A

 

Demikianlah tulisan tentang Kunci Jawaban - 3.1 Sejarah Rumah Ibadah - Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah - Pintar Kemenag, semoga bermanfaat.

Silahkan cek Kunci Jawaban Latihan lainnya di Bawah ini:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel