DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH MI, MTs, MA DAN MAK MADRASAH TAHUN 2024
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH MI, MTs, MA DAN MAK MADRASAH TAHUN 2024 - Infosekolah87, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia Ijazah merupakan dokumen
negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat
belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan
informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah
Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar
dari satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan
kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan
pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah
Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan
seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau
lulus dari satuan pendidikan MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah
(MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari
satuan pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan
seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau
lulus dari satuan pendidikan MAK.
Petunjuk
Umum
1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional
dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari
satuan pendidikan.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI,
MTs, MA dan MAK dicetak bolak balik, data siswa di halaman depan
dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh
kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta
warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin
setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari
Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh
Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah
tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti
dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan,
sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara
diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blangko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak
dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah
harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah
dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi
dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat
31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan
berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag
Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko
Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah,
sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melewati
batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pada ketentuan nomor
10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015.
Penetapan
Kelulusan
1. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei
2024
- Kelulusan Madrasah Tsanawiyah
(MTs) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
- Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah
(MI) ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
- Kelulusan Raudhatul Athfal (RA)
ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
- Surat keterangan lulus; dan
- Ijazah, yang ditandatangani
oleh kepala Madrasah.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal
penetapan kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai
dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik
dan nilai rata[1]rata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis
pada blangko Ijazah.
Lihat dan DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH MI, MTs, MA DAN MAK MADRASAH TAHUN 2024
Untuk lebih jelasnya silahkan download melalui tautan
dibawah ini:
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH MI, MTs, MA DAN MAK MADRASAH TAHUN 2024
Demikianlah tulisan tentang Semoga bermanfaat.