Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023
Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 - infosekolah87, sahabat infosekolah87, Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Guru-guru madrasah penerima
SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya
berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;
2. Surat Keputusan Analisis
Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan
profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan
kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing
Tahun 2023;
3. Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera
menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
4. Dalam hal pengajuan Surat
Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21
Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi
masing-masing, dengan ketentuan:
·
Bahwa batas waktu pengajuan
sampai pukul 12:00 waktu setempat;
·
Melampirkan daftar nama
penerima dalam SPM;
·
Menyatakan alasan
keterlambatan pengajuan SPM;
· Melampirkan Surat
Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA);
·
Setelah menerima
persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua)
hari kerja.
b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21
Desember 2023, yang berwenang
memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM
melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.