Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Tahun 2024/2025
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Tahun 2024/2025 –
infosekolah87, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam
rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah
(PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus
Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan
MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023.
Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman
pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami
minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan
penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan
SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap
mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB
berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara;
4. Menginstruksikan kepada setiap kepala
MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di
wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN
PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana
terlampir;
5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB
kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring
melalui media cetak maupun media elektronik;
6. Melakukan pengawasan dan pemantauan
terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk
teknis dan peraturan yang berlaku;
7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk
memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan baik;
8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.