Kementerian Agama Batalkan Kelulusan Sejumlah Peserta Seleksi Calon PPPK Tahun 2022. Ini Penyebabnya!

 

Hasil Uji kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kementerian Agama telah diumumkan pada Juni 2023. Namun, dari keseluruhan peserta yang dinyatakan lulus ada sejumlah peserta yang kemudian dinyatakan batal status kelulusannya.

Kementerian Agama Batalkan Kelulusan Sejumlah Peserta Seleksi Calon PPPK Tahun 2022. Ini Penyebabnya!


Sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Agama melalui Pengumuman Nomor P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023. Surat pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2022 tersebut diterbitkan tanggal 4 Oktober 2023. Terdapat paling tidak 7 (tujuh) poin penting terkait alasan pembatalan status kelulusan Calon PPPK tersebut.


Poin pentingnya adalah bahwa terdapat kurang lebih 21 (dua puluh satu) peserta yang dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.


Penyebabnya adalah ditemukan ketidaksesuaian data antara DRH dengan kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Bahwa ada ketentuan apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal. Oleh karena itu, peserta yang status kelulusannya dibatalkan akan diberhentikan sebagai Calon PPPK atau PPPK.


Status kelulusan peserta yang dibatalkan akan segera ditindaklanjuti oleh BKN selaku ketua Panselnas dalam seleksi Calon PPPK.


Adapun peserta yang dinyatakan batal status kelulusannya terdapat disejumlah Kanwil Kementerian Agama.. Yakni peserta dari:


Kanwil Aceh 1 orang, 

Kanwil Kepulauan Riau 1 orang, 

Kanwil Sumatera Utara 1 orang.

Kanwil Jambi 1 orang, 

Kanwil Banten 1 orang, 

Kanwil DKI Jakarta 4 orang, 

Kanwil Jawa Tengah 2 orang.

Kanwil DI Yogyakarta 1 orang, 

Kanwil Jawa Timur 5 orang, 

Kanwil Nusa Tenggara Barat 1 orang.

Kanwil Nusa Tenggara Timur 1 orang, 

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1 orang, dan 

Kanwil Sulawesi Utara 1 orang.


Pengumuamn pembatalan status kelulusan peserta seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2022 ini diterbitkan di Jakarta ditandatangani oleh Sekjen Kementerian Agama Nizar.


Dinyatakan dalam pengumuman ini bahwa keputusan ini bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.


Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pelayanan terkait pelaksanaan seleksi Calon PPPK Kementerian Agama dapat mengkases laman resmi yang telah disediakan.


Diantaranya adalah di 

https://kemenag.go.id atau 

https://casn.kemenag.go.id dan

di  https://sscasn.bkn.go.id.


Ditegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi Calon PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat dihimbau agar tidak mempercayai calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada seleksi Calon PPPK Kementerian Agama.***

 

 

 


Bapak Ibu bisa mendownload file surat di atas melalui tautan di bawah ini:


Demikianlah tulisan singkat tentang Kementerian Agama Batalkan Kelulusan Sejumlah Peserta Seleksi Calon PPPK Tahun 2022. Ini Penyebabnya!  semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel