Kementerian Agama Batalkan Kelulusan Sejumlah Peserta Seleksi Calon PPPK Tahun 2022. Ini Penyebabnya!
Hasil Uji
kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kementerian Agama telah diumumkan pada
Juni 2023. Namun, dari keseluruhan peserta yang dinyatakan lulus ada sejumlah
peserta yang kemudian dinyatakan batal status kelulusannya.
Sebagaimana
diumumkan oleh Kementerian Agama melalui Pengumuman Nomor
P-6786/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023. Surat pengumuman pembatalan kelulusan peserta
seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2022 tersebut diterbitkan tanggal 4
Oktober 2023. Terdapat paling tidak 7 (tujuh) poin penting terkait alasan
pembatalan status kelulusan Calon PPPK tersebut.
Poin pentingnya
adalah bahwa terdapat kurang lebih 21 (dua puluh satu) peserta yang dinyatakan
dibatalkan status kelulusannya.
Penyebabnya
adalah ditemukan ketidaksesuaian data antara DRH dengan kualifikasi pendidikan
sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Bahwa ada ketentuan apabila dikemudian
hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta, maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal. Oleh karena itu, peserta yang
status kelulusannya dibatalkan akan diberhentikan sebagai Calon PPPK atau PPPK.
Status kelulusan
peserta yang dibatalkan akan segera ditindaklanjuti oleh BKN selaku ketua
Panselnas dalam seleksi Calon PPPK.
Adapun peserta
yang dinyatakan batal status kelulusannya terdapat disejumlah Kanwil
Kementerian Agama.. Yakni peserta dari:
Kanwil Aceh 1
orang,
Kanwil Kepulauan
Riau 1 orang,
Kanwil Sumatera
Utara 1 orang.
Kanwil Jambi 1
orang,
Kanwil Banten 1
orang,
Kanwil DKI
Jakarta 4 orang,
Kanwil Jawa
Tengah 2 orang.
Kanwil DI
Yogyakarta 1 orang,
Kanwil Jawa
Timur 5 orang,
Kanwil Nusa
Tenggara Barat 1 orang.
Kanwil Nusa
Tenggara Timur 1 orang,
UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta 1 orang, dan
Kanwil Sulawesi
Utara 1 orang.
Pengumuamn
pembatalan status kelulusan peserta seleksi PPPK Kementerian Agama tahun 2022
ini diterbitkan di Jakarta ditandatangani oleh Sekjen Kementerian Agama Nizar.
Dinyatakan dalam
pengumuman ini bahwa keputusan ini bersifat final, mengikat dan tidak dapat
diganggu gugat.
Adapun bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan pelayanan terkait pelaksanaan
seleksi Calon PPPK Kementerian Agama dapat mengkases laman resmi yang telah
disediakan.
Diantaranya
adalah di
https://kemenag.go.id
atau
https://casn.kemenag.go.id
dan
Ditegaskan bahwa
seluruh rangkaian seleksi Calon PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya
apapun. Masyarakat dihimbau agar tidak mempercayai calo yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan pada seleksi Calon PPPK Kementerian Agama.***