Kemenag Salurkan Bantuan Rehabilitasi dan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah Swasta
Kemenag Salurkan Bantuan Rehabilitasi dan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah Swasta - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesa Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI menyalurkan bantuan penerima bantuan pembangunan ruang dan rehabilitasi ruang kelas dengan mengundang kepala madrasah calon penerima pada kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahap 1 dan 2 pada Rabu (11/10/2023).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kinerja kepala madrasah yang telah membangun peradaban Islam melalui madrasah.
“Kami yakin jerih payah bapak-ibu mencerdaskan generasi penerus bangsa tidak bisa dinilai dengan apapun, untuk itu bantuan ruang kelas baru ini tidak lebih sekadar penutup rasa malu kami atas sumbangsih bapak-ibu membangun pendidikan Islam,” terangnya.
Ia yakin meskipun pengembangan madrasah berbeda dengan sekolah pada umumnya, karakteristik pendidikan madrasah akan sangat menentukan agar terus eksis dan mendapat kepercayaan masyarakat.
“Kami menginisiasi komponen seperti World Bank dan Surat Berharga Syariah Negara untuk terus berusaha memajukan pendidikan madrasah,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi keberadaan madrasah swasta yang menyentuh pelosok dan daerah terpencil di Indonesia. Menurutnya, tanpa madrasah swasta, jutaan anak di Indonesia tidak bisa mendapatkan fasilitas pendidikan, padahal pendidikan yang berkualitas hak dasar setiap warga negara.
“Kedepannya akan disiapkan bantuan Digitalisasi Madrasah, tentu dengan harapan satuan pendidikan madrasah mampu mengikuti perkembangan zaman,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubtim Sarana Prasarana Madrasah Aliyah Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Winuhoro Hanumbhawono meminta kepala madrasah menggunakan dana sesuai peruntukannya. Ia melaporkan bantuan pembangunan ruang kelas baru ini dicairkan bertahap 70% dan 30%.
"Tidak ada istilahnya potongan-potongan karena aturan dua kali pencairan ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” katanya.