2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima dan Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama
mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah bagi Calon Aparatur Sipil
Negara (ASN) tahun 2023. Ada 2.123 calon ASN yang dinyatakan lulus setelah
melalui proses sanggah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar
mengatakan total ada 25.920 Calon ASN yang mengajukan sanggahan atas pengumuman
hasil seleksi administrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 2.123 Calon ASN
yang diterima sanggahnya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
“2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi
administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai
Negeri Sipil atau PNS. Sisanya ditolak,” terang Nizar di
Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
“Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi
administrasi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibawa saat akan mengikuti ujian seleksi
kompetensi,” sambungnya.
Dijelaskan Nizar, pelamar calon PNS yang
dinyatakan LULUS seleksi administrasi pasca sanggah, wajib mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan
Computer Assisted Test (CAT).
Demikian juga dengan pelamar calon PPPK
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Mereka wajib
mengikuti kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes
Moderasi Beragama dengan CAT.
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan
seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman
https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag
Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh
ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
“Apabila pelamar terbukti memberikan data
yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data,
maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan
sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.
Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK
Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada
orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi. Apalagi, hal itu disertai dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.
“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS
dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar
ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
Info tersebut juga dapat diakses melalui
aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App
Store