Terbaru Struktur Kurikulum Merdekan Jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) KMA 347 Tahun 2022 - Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, saat ini madrasah akan melaksanakan kurikulum Merdeka, yang mana sebelumnya pendidikan di Indonesia menggunakan Kurikulum 13, dan saat ini semua madrasah diharapkan menerapkan Kurikulum Merdeka.
Untuk itu kali ini admin akan membagikan kepada teman teman tentang Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang MI sehingga bisa menjadi acuan atau referensi sahabat semua
Struktur kurikulum merdeka MI (Madrasah Ibtidaiyah) sebagaimana dalam
KMA 347 Tahun 2022 terbagi menjadi 2, yakni pembelajaran
instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan
karakter profil pelajar pancasila.
Namun dalam penerapan di
madrasah, pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek
dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan di
selenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Secara umum Struktur Kurikulum Merdeka MI di bagi menjadi 3 tahap/fase:
- Tahap A untuk kelas 1 dan kelas 2;
- Tahap B untuk kelas 3 dan kelas 4; dan
- Tahap C untuk kelas 5 dan kelas 6.
Satuan
Pendidikan Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran
intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau
simultan.
Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan
mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran
siswa yang di programkan.
Pembelajaran
kurikulum merdeka pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat dilakukan secara
kolaboratif beberapa mapel dalam mendukung satu tema yang di dalamnya
dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian
intrakurikuler sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila dapat di
wujudkan.
Tabel Struktur Kurikulum Merdeka MI (Madrasah Ibtidaiyah)
No |
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Per Tahun |
1 |
2 |
(3 - 5 ) |
6 |
1 |
Pendidikan Agama Islam*; |
|
|
|
|
|
a. Al Quran Hadis |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
64 (2) |
|
b. Akidah Akhlak |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
64 (2) |
|
c. Fikih |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
64 (2) |
|
d. SKI |
|
|
72 (2) |
64 (2) |
2 |
Bahasa Arab |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
64 (2) |
3 |
Pendidikan Pancasila |
144 (4) |
144 (4) |
144 (4) |
128 (4) |
4 |
Bahasa Indonesia |
216 (6) |
252 (7) |
216 (6) |
192 (6) |
5 |
Matematika |
144 (4) |
180 (5) |
180 (5) |
160 (5) |
6 |
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial |
|
|
180 (5) |
160 (5) |
7 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
108 (3) |
108 (3) |
108 (3) |
96 (3) |
8 |
Seni dan Budaya**: 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) |
108 (3)
|
108 (3)
|
108 (3)
|
96 (3)
|
9 |
Bahasa Inggris |
72 (2) |
72 (2) |
72 (2) |
64 (2) |
10 |
Muatan Lokal **** |
72 (2) *** |
72 (2) *** |
72 (2) *** |
64 (2) *** |
Total***** |
1152 (32) |
1224 (34) |
1440 (40) |
1280 (40) |
Keterangan:
- Jumlah
Jam Tatap Muka (JTM/waktu) dalam tabel diatas disampaikan dalam satu
tahun, madrasah dapat merencanakan sendiri menjadi tiap minggu, bulanan
atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan
untuk mewujudkan capaian pembelajaran.
- Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas 1 s.d 5
- Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas 6
- Angka dalam kurung (2),(3),(5) merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.
- * Diikuti oleh seluruh siswa madrasah.
- ** Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya. Siswa memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah..
- **** Madrasah dapat mengembangkan Mulok sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
- ***** Total Jam Pelajaran tidak termasuk mata pelajaran mulok atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh madrasah.
- Madrasah dapat melakukan penambahan atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu.
- Madrasah
dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,
seperti misalnya pembelajaran konvensional, berbasis proyek untuk satu
mapel atau kolaborasi beberapa mapel dengan berbasis tema, pembelajaran
model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau
inovasi lainnya.
Pelajaran Bahasa Inggris merupakan
pelajaran pilihan yang dapat di selenggarakan berdasarkan kesiapan
madrasah. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang belum siap memberikan mata
pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat
mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain
dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat.
Sedangkan
penyelenggara pendidikan inklusif di Madrasah Ibtidaiyah
(MI) menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi
peserta didik berdasarkan hasil assesmen.
Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sesuai KMA 347 Tahun 2022
Kurikulum merdeka
adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu
pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar
peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi.
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam
rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19
yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan
Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu
satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran,
selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum
darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola
pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial
Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya
perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI
Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun
2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran
instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan
karakter profil pelajar pancasila.
Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan,
bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI).
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi
menjadi 3 (tiga) fase
Fase A untuk kelas I dan kelas II;
Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.
Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata
pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa
yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara
kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di
dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian
intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar
Pancasila.
MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER TAHUN
I II III-V VI
Pendidikan Agama Islam*;
a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Seni dan Budaya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) 108 (3) 108 (3)
108 (3) 96 (3)
Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)
Keterangan
Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam
memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi
setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara
blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan
capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran
yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa
mata pelajaran
Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan
alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam
satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas
berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu
belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan
atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar
siswa
* Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau
Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di
madrasah.
**** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan
kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran
sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan
belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis
proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran
dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi
dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh
madrasah
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang
dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah
melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris,
misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.
Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa
Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan
Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler
dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau
bimbingan orang tua.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan
layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik
berdasarkan hasil assesmen.
Sumber : KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum
Merdeka pada Madrasah
Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/07/struktur-kurikulum-merdeka-jenjang-mi.html#gsc.tab=0
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com Kurikulum merdeka
adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu
pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar
peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi.
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam
rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19
yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan
Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu
satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran,
selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum
darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola
pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial
Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya
perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI
Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun
2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran
instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan
karakter profil pelajar pancasila.
Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan,
bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI).
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi
menjadi 3 (tiga) fase
Fase A untuk kelas I dan kelas II;
Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.
Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata
pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa
yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara
kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di
dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian
intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar
Pancasila.
MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER TAHUN
I II III-V VI
Pendidikan Agama Islam*;
a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Seni dan Budaya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) 108 (3) 108 (3)
108 (3) 96 (3)
Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)
Keterangan
Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam
memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi
setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara
blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan
capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran
yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa
mata pelajaran
Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan
alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam
satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas
berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu
belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan
atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar
siswa
* Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau
Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di
madrasah.
**** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan
kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran
sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan
belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis
proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran
dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi
dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh
madrasah
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang
dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah
melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris,
misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.
Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa
Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan
Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler
dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau
bimbingan orang tua.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan
layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik
berdasarkan hasil assesmen.
Sumber : KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum
Merdeka pada Madrasah
Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/07/struktur-kurikulum-merdeka-jenjang-mi.html#gsc.tab=0
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com Kurikulum merdeka
adalah kurikulum pembelajaran intrakurikuler yang beragam yang mengacu
pada pendekatan bakat dan minat di mana konten akan lebih optimal agar
peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi.
Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam
rangka melakukan pemulihan pembelajaran dalam kondisi pandemi COVID-19
yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan
Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu
satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran,
selama pandemi Covid-19 Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum
darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola
pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial
Kurikulum Merdeka menjadi angin segar bagi satuan pendidikan dalam upaya
perbaikan dan pemulihan pembelajaran selama pandemi Covid-19
Struktur Kurikulum Merdeka Jenjang MI
Struktur Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun
2023/2024 secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran
instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan
karakter profil pelajar pancasila.
Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan,
bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI).
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MI dibagi
menjadi 3 (tiga) fase
Fase A untuk kelas I dan kelas II;
Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan
pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan.
Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata
pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa
yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara
kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di
dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian
intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar
Pancasila.
MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU PER TAHUN
I II III-V VI
Pendidikan Agama Islam*;
a. Al-Qur’an Hadis 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
b. Akidah Akhlak 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
c. Fikih 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
d. Sejarah Kebudayaan Islam 72 (2) 64 (2)
Bahasa Arab 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 144 (4) 144 (4) 144 (4) 128 (4)
Bahasa Indonesia 216 (6) 252 (7) 216 (6) 192 (6)
Matematika 144 (4) 180 (5) 180 (5) 160 (5)
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 (5) 160 (5)
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 (3) 108 (3) 108 (3) 96 (3)
Seni dan Budaya **;
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) 108 (3) 108 (3)
108 (3) 96 (3)
Bahasa Inggris 72 (2) 72 (2) 72 (2) 64 (2)
Muatan Lokal **** 72 (2) *** 72 (2) *** 72 (2) *** 64 (2) ***
Total ***** 1152 (32) 1224 (34) 1440 (40) 1280 (40)
Keterangan
Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam
memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi
setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara
blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan
capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran
yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa
mata pelajaran
Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas I – V
Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 35 menit untuk kelas VI
Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan
alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam
satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas
berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu
belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan
atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar
siswa
* Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah.
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau
prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau
Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di
madrasah.
**** Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan
kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
***** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau
mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran
sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan
belajar siswa,misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis
proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran
dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi
dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh
madrasah
Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang
dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan. Pemerintah
melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris,
misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.
Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa
Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan
Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler
dengan melibatkan masyarakat, komite madrasah, relawan, dan/atau
bimbingan orang tua.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan
layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik
berdasarkan hasil assesmen.
Sumber : KMA No. 347 Tahun 2022 Pedoman Implementasi Kurikulum
Merdeka pada Madrasah
Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/07/struktur-kurikulum-merdeka-jenjang-mi.html#gsc.tab=0
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com