Syarat Penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023

Syarat Penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 – sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, setelah kita mendownload Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 dan membacanya di situ ada hala yang harus diperhatikan yaitu syarat penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 jika bapak ibu belum punya juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 silahkan download di SINI

 


Dalam juknis penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 tertulis sebagai berikut:

 

Kriteria Umum penerima bantuan BKBA 2023 adalah:

 

  • Madrasah telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
  • Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
  • Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
  • Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
  • Memiliki jumlah minimal Peserta Didik, dengan ketentuan: Madrasah Ibtidaiyah antara 60 - 336 siswa, 60 - 480 siswa (Madrasah Tsanawiyah), dan 60 - 540 orang (Madrasah Aliyah)
  • Memiliki guru dengan jumlah minimal: 4 orang untuk MI, 6 orang (MTs), dan 6 orang (MA/MAK)

 

Baca: JUKNIS Bantuan Kinerja dan BantuanAfirmasi Madrasah Tahun 2023

 

Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi, yaitu aspek untuk menentukan peringkat atau rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi.

 

Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:

  • Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek, yaitu:  (1) Kedisiplinan warga madrasah, (2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan, (3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru, (4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa (5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
  • Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
  • Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
  • Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
  • Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
  • Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.
  • Tersedia data hasil akreditasi madrasah.

 

Berdasar indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.

 

Demikianlah Informasi tentang  Syarat Penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023, semoga bermanfaat.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel