KMA 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
KMA 1367
Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ditetapkan oleh Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 15 Desember 2022. Keputusan Menteri
Agama Nomor 1367 Tahun 2022 ini menjadi pedoman kehadiran guru madrasah.
Terdapat beberapa hal yang
ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang kehadiran guru madrasah, antara
lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu,
kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran
guru madrasah.
Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Profesionalisme dan disiplin guru madrasah memilik dampak terhadap peneyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.
Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan
disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau
kehadiran guru madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di
madrasah, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pertimbangan tersebut, Kementerian Agama
menerbitkan pedoman kehadiran guru madrasah melalui KMA 1367 Tahun 2022.
Tujuan diterbitkannya KMA 1367 Tahun 2022 adalah untuk
mengatur kehadiran guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran
guru madrasah, ditetapkan beberapa peraturan antara lain sebagai berikut:
Hari Kerja Guru Madrasa
- Hari Kerja Guru Madrasah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagi berikut:
1. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum’at atau 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari
sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
2.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari
libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
3.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur,
maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
4.
penetapan hari kerja pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur
dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota.
Jam Kerja
Guru Madrasah
Jam kerja guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA
1367 Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Guru Madrasah wajib memenuhi Jam kerja 37,5 Jam dalam
1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif, dan tidak termasuk jam istirahat.
2.
Madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam
pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan
daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
3.
Jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar
keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekam
Kehadiran Guru Madrasah
Rekam kehadiran guru madrasah juga menjadi salah satu
hal yang ikut ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran
guru madrasah. Rekam kehadiran guru madrasah dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja
sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara
elektronik.
2.
Rekam kehadiran elektornik harus dilakukan menggunakan
mesin rekam kehadiran elektronik yang ada ditempat kerja yang bersangkutan
ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis
online.
3.
Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan
nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang
kerja.
4.
Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja disatuan
pendidikan lain diluar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan
pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan
waktu/hari mengajar.
5. Rekam kehadiran elektronik
dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran
mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force Majuere) sehingga kegiatan pembelajaran
tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Itulah tadi 3 poin utama yang ditetapkan dalam KMA
1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Masih terdapat
beberapa hal lainnya yang diatur dalam KMA tersebut, silahkan Bapak/Ibu unduh
dalam tautan dibawah ini.
Download KMA
1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah
Secara lengkap tentang ketentuan kehadiran guru madrasah, silahkan unduh KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah dalam tautan berikut ini:
Demikianlah informasi tentang KMA 1367 Tahun 2022
tentang Kehadiran Guru Madrasah, semoga dapat memberikan manfaat terutama bagi
guru madrasah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).