Ketentuan Penetapan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 (JUKNIS PPG KEMENAG 2023)

 

Ketentuan Penetapan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023


Dalam PenetapanPeserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023, Kementerian Agama telah menetapkan beberapa kriteria bagi Guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Ketentuan penetapan peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2023 yang disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 115 Tahun 2022.

Juknis TPG 2023



Calon peserta PPG Daljab harus memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Juknis PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut. Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag antara lain adalah sebagai berikut:


  • Terdaftar aktif di database Simpatika, Siaga, dan atau EMIS dengan status sebagai guru;
  •  Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 1 adalah guru yang di angkat s.d 30 Desember 2015, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang guru;
  • Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 yaitu guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020;
  • Guru calon peserta PPG memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV pada program studi linier dengan mata pelajarn yang di ampu dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki NUPTK dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (bagi guru madrasah);
  • Saat mendaftar berusia paling tinggi 58 tahun;
  • Dinyatakan lulus seleksi akademik



Penentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023

 

Peserta PPG Kemenag 2023 ditentukan berdasarkan skala prioritas sebagai berikut;

1. Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Guru berstatus PNS (bagi guru madrasah);
  •  Usia dari calon peserta sertifikasi guru di urutkan dari yang tertua;
  • Tahun kelulusan seleksi akademik lebih awal;
  • Memiliki masa kerja lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat   dicalonkan, dan;
  • Memiliki nilai tertinggi saat seleksi akademik.


2. Guru yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah dan pembiayaannya   bersumber dari APBD;


3. Guru peserta PLPG 2017 yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) PLPG dan peserta PPG Dalam Jabatan 2018 yang habis masa studi dengan mekanisme penerbitan NIM baru.

 

Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2023

 

Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama RI Tahun 2023, silahkan unduh melalui tautan dibawah ini:

 

(JUKNIS PPG KEMENAG 2023)

 

Demikianlah informasi tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, semoga dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel