SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH
SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH
SAhabat infosekolah87, pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi
Pemerintah.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan
Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi
Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444
Hijriah.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan
Ramadhan di lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Dasar
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan.
5. Isi Edaran
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah
adalah sebagai berikut:
- Bagi Instansi Pemerintah yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul:
08.00-15.00
- Waktu Istrahat Pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
- Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang
memberlakukan 6 (enam) hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul:
08.00-14.00
- Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul:08.00-14.00
- Waktu Istrahat Pukul:11.30-12.30
- Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi
Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari
kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memnuhi minimal 32,5 jam (tiga
puluh dua jam dan tiga puluh menit)
- Jam Kerja sebagaimana dimaksud sesuai
dengan ona waktu wilayah masing0masing instansi pemerintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan
Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona
waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan
keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan
Reformasi Birokrasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian di
lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada
bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian
kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak
mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Bapak dan Ibu bisa download Surat Edaran Di atas melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan tentang SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH, semoga bermanfaat.Silahkan bapak ibu bergabung dengan grup WA kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari admin simpatika madrasah, silahkan bergabung pada link di bawah ini:
Grup WA