Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut,
kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah – langkah sebagai berikut:
1.
Menginstruksikan kepada
seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan
validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA
(Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada
laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana
terlampir;
2.
Menginstruksikan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan
koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP
dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
3.
Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi
dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan
benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;
4.
Batas akhir verifikasi dan
validasi data pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah
ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan
kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
TAHAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH
PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2023
Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 dengan
kondisi sudah mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS. Dalam
rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan
validasi sebelum ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun
2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:
A.
Madrasah Madrasah melakukan
verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses
pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id Proses verifikasi dan validasi
mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval; Madrasah melakukan konfirmasi data
hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
B.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data
dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya; Memantau
perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan
memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan; Menyampaikan rekapitulasi data nominatif
siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian
verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.
C.
Kantor Kementerian Agama
Provinsi Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP
dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya; Memantau perkembangan pelaksanaan
verval data di semua madrasah di wilayahnya. Melakukan persetujuan (approval)
dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa
yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form
yang ada di aplikasi;
D.
Direktorat KSKK Madrasah Direktorat KSKK
Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi
Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah; Direktorat KSKK Madrasah
menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun
2023 dan memproses pencairan bantuan Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK
Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan
mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Selanjutnya bapak ibu bisa
mendownload Surat edaran terkait dengan Verifikasi dan Validasi Data Siswa
Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 melalui tautan dibawah ini:
Verifikasi dan Validasi Data
Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023
Demikianl;ah tulisan tentang Verifikasi
dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023, semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah mengunjungi Blog Infosekolah87, Blog yang berbagi seputar informasi dunia pendidikan khususnya Madrasah.
Silahkan bapak ibu bergabung dengan grup WA kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari admin infosekolah87, silahkan bergabung pada link di bawah ini: