Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag
Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta
per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah
Indonesia ada informasi terbaru dari Kemenag mengenai Usulkan Rerata Bipih Rp69
Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag, untuk itu simak berita selengkapnya, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mengusulkan rerata
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan
ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat
Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan
penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023
naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara
komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya
dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09
dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat
(optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk
BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar
Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11
(30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah,
digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi
(PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi
Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00;
dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip
keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses
kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar
Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan
keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut
Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas
penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling
logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan
komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara
yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga
soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji
itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai
segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag
selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang
dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati,
tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya. (sumber:kemenag.go.id)