Juknis TPG Kemenag Guru Kepala dan Pengawas Madrasah Tahu 2023.
Juknis TPG Kemenag Guru Kepala dan Pengawas Madrasah Tahu 2023 – sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, pada kesempatan kali ini admin akan menulis informasi yag sudah ditunggu-tunggu oleh guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik yaitu Juknis TPG Kemenag Guru Kepala dan Pengawas Madrasah Tahu 2023.
Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
Dispensasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023
Dalam petunjuk teknis Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023 terdapat 4 jenis Dispensasi yaitu sebagai berikut:
- Dispensasi 1: Guru, kepala, dan pengawas yang bertugas di daerah tertinggal (3T) sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang penetapan daerah tertinggal dan Kepres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau-pulau terkecil dan terluar.
- Dispensasi 2: Guru, kepala, dan pengawas yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Dispensasi 3: Guru Bahasa Asing dan Muatan Lokal selain Guru Bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
- Dispensasi 4: Dispensasi kehadiran bagi guru yang terdampak bencana alam dan mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
6 Jenis Guru yang tidak dibayarkan Tunjangan Profesinya (TPG)
Terdapat 6 kriteria guru yang tidak dapat dibayarkan Tunjangan Profesinya sebagaimana Juknis TPG Madrasah Tahun 2023. Enam kriteria guru tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru, kepala, dan pengawas yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa adanya keterangan yang sah;
- Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari;
- Guru, kepala, dan pengawas yang cuti dengan alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
- Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara;
- Guru, kepala, dan pengawas yang yang melaksanakan haji/umroh dengan pembiayaan mandiri tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
- Guru, kepala, dan pengawas yang melaksanakan studi perkuliahan dengan biaya pemerintah pusat, daerah, sponsor pada bulan ketujuh saat perkuliahan dimulai, dan TPG akan dibayarkan kembali pada saat kulaih telah selesai.
Langsung saja silahkan download Juknis TPG Kemenag Guru Kepala dan Pengawas Madrasah Tahu 2023 melalui tautan dibawah ini:
Juknis TPG Kemenag Guru Kepala dan Pengawas Madrasah Tahu 2023.
Demikianlah tulisan tentang Juknis TPG Kemenag Guru Kepala dan Pengawas Madrasah Tahu 2023., semoga bermanfaat.