Download JUKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA (TUKIN) Guru PNS Madrasah TAhun 2023
Download JUKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA (TUKIN) Guru PNS Madrasah TAhun 2023 -
A. Prinsip Dasar
Prinsip dasar Tunjangan Kinerja Guru ASN dan/atau
calon PNS pada Madrasah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja diberikan
kepada guru ASN pada madrasah setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Juknis
ini dan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Kinerja tidak
diberikan kepada:
- Guru yang
sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- Guru yang mengajar kurang dari 12 (dua belas) jam tatap muka
per minggu kecuali daerah 3T;
- Guru yang diberhantikan sementara atau dinonaktifkan
beradasarkan peraturan perundang-undangan;
- Guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan
Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin
tersebut ke Badan Perimbangan Kepegawaian;
- Guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan
keputusan Pengadilan yang telah memiliki hukum tetap; atau ditahan aparat
hukum karena dugaan tindak pidana.
3. Tunjangan kinerja guru madrasah
dihitung berdasarkan:
- Kehadiran kerja; dan
- Capaian kinerja bulanan sesuai dengan kelas jabatannya.
4.
Kehadiran kerja dihitung berdasarkan perekaman daftar hadir sistem presensi
atau pencatatan kehadiran yang bisa diakses para guru dan tenaga kependidikan
secara online yang aplikasi Pusaka dan/atau Simpatika.
5. Daftar hadir secara non
elektrik dapat dilakukan jika:
- Perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik
mengalami kerusakan/tidak berfungsi.
- Terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan
yang mengakibatkan sistem kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan
untuk dilakukan.
6. Perhitungan Tunjangan
Kinerja dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik Simpatika
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian
Tunjangan Kinerja Pegawai apda Kementerian Agama
B. Besaran Tunjangan Kinerja Guru
1. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja
berdasarkan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Agama.
- Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
- Kelas Jabatan Guru ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan
Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
2. Besaran Tunjangan Kinerja Guru ASN dan Guru Calon ASN pada
madrasah adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja Guru ASN yang belum bersertifikasi pendidik
dibayarkan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari nominal besaran
tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya.
- Tunjangan kinerja guru yang diangkat dalam golongan II (dua)
yang sudah bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100% (seratus per
seratus) dari tunjangan kinerja Kelas Jabatannya yang disetarakan dengan
Kelas Jabatan 5 (lima).
Terimakasih sudah mengunjungi Blog Infosekolah87, Blog yang berbagi seputar informasi dunia pendidikan khususnya Madrasah.
Silahkan bapak ibu bergabung dengan grup WA kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari admin infosekolah87, silahkan bergabung pada link di bawah ini: