Alur dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Tahun 2023
Monday, 30 January 2023
Edit
Alur dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Tahun 2023 – Sahabat Infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi tentang alur dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Insentif Tahun 2023, silahkan simak informasi ini semoga bermanfaat.
Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
- Guru yang memenuhi syarat
- Guru Melakukan pengusulan
- Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
- Data Calon Kandidat Penerima Insentif
- Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
- Kuota Insentif masing-masing Provinsi
- Verifikasi Data oleh Dukcapil
- Penetapan penerima Tunjangan Insentif
Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023
- Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
- NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
- Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
- Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
- Aktif
- Minimal 6 jtm
- Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
- Belum Sertifikasi
- Memiliki NPK/NUPTK
- Kulifikasi D4/S1
- Belum usia pensiun
- NON PNS
- Madrasah Ber NSM
- Prov madrasah (tidak kosong)
- Kabkota madrasah (tidak kosong)
- Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
- Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
- Provinsi domisili (tidak kosong)
- Kabkota domisili (tidak kosong)
- Kecamatan domisili (tidak koosng)
- Kode pos domisili
(tidak kosong dan sesuai digit
Terimakasih sudah mengunjungi Blog Infosekolah87, Blog yang berbagi seputar informasi dunia pendidikan khususnya Madrasah.
Silahkan bapak ibu bergabung dengan grup WA kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari admin infosekolah87, silahkan bergabung pada link di bawah ini: