Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Ini Ketentuan Daftarnya
Dibuka Seleksi
49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Ini Ketentuan Daftarnya
Sahabat infosekolah87, pejuangnya madrasah Indonesia, kabar yang sangat bagus untuk guru madrasah, simak berita selenkapnya yang kami kutip dari kemenag.go.id
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama membuka seleksi calon
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran
seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang
para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total
ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi,
Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk
menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di
Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas
Nizar Ali.
Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK
Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka
adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian
Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama
Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar
yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan
periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam
angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20
tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang
akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang
Nizar.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,”
sambungnya.
Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). “Pelamar juga tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar
wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi.
Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab
pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi
Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos
seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21
Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15
Januari 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak
mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN
dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama
dengan bobot nilai 40%.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April
2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April
2023,” tutur Nurudin.
“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,”
tegasnya lagi.
Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK
Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan
oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak
mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag 2022
Demikianlah informasi tentang Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Ini Ketentuan Daftarnya, semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.hanapibani.com/2022/12/pengumuman-seleksi-pppk-kemenag-2022.html
Konten adalah milik dan hak cipta hanapibani.com