Kriteria Madrasah Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah
Kriteria Madrasag Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Menindaklanjuti surat dari Bank Mandiri nomor HBK.GVP/GP3/GVPM3.668/2022 pada tanggal 1 November 2022 perihal Laporan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tahap 1 dan 2, berikut disampaikan daftar madrasah yang belum melakukan transaksi sebagaimana terlampir. Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:
1. Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 1 November 2022;
2. Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 7 hari kerja terhitung mulai dari Rabu, 9 November 2022 sampai dengan Kamis, 17 November 2022;
3. Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar;
4. Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing;
b. Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan;
c. Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS)
5. Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:
a. Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen
b. Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;
c. Tidak bersedia menerima BOS; dan
d. Sampai batas akhir waktu pelaporan Kamis, 17 November 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.
Untuk lebih jelasnya silahkan download surat edaran di atas sebagai bahan arsip di madrasah bapak ibu download pada tautan dibawah ini:
Surat Edaran Daftar Madrasah Belum Melakukan Transaksi
Demikianlah tulisan singkat tentang Kriteria Madrasag Yang akan di Blokir Permanen Oleh Direktorat KSKK Madrasah, semoga bermanfaat.