200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022
200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 - infosekolah87.com, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74
Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang
memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala
sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor
58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan
adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas,
pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas
PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Terkait dengan
beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang
menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan
pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kedua
Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah
dan pengawas madrasah untuk menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Di
pihak lain, lembaga sosial pendidikan Islam yang berbasis kemasyarakatan serta
organisasi profesi pendidikan Islam telah memberikan peran strategis dalam
memajukan mutu pendidikan terutama di madrasah.
Oleh karenanya,
Kementerian Agama memandang perlu bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Islam,
Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan
Pendidikan Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang secara terus-menerus
bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai upaya meningkatkan
kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah untuk menjamin layanan
pendidikan yang berkualitas.
Mengingat
pentingnya pelaksanaan kegiatan untuk meingkatkan mutu pendidikan bagi Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam perlu memberikan Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi
Pendidikan Islam/ Org Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, agar
Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan
Islam Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga
Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022.
Bentuk dan Rincian Bantuan
Bantuan ini
berbentuk uang sebesar:
1.
Bantuan Lembaga Mitra,
Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori I
(pelaksanaan kegiatan berskala nasional)sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
2.
Bantuan Lembaga Mitra,
Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori II
(pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
3.
Bantuan Kemitraan Lembaga
Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan
kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). untuk
fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan
pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan/ workshop/pelatihan baik skala
nasional/regional/lokal.
Untuk lebih
jelasnya tentang 200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022 silahkan download pada tautan di bawah ini:
Demikianlah tulisan tentang 200 Juta/Lembaga Juknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat