UPDATE INSENTIF Dirapel Setahun, Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan
Jakarta (Kemenag) ---
Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru
madrasah bukan PNS. Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif
untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening
bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu
(17/9/2022).
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika
semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif
guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.
Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada
guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per
bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling
lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang
sedang kami terus upayakan,” tegasnya.
“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak
sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara
kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam
mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru
madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan
pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses
belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,”
harap Zain.
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan
bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria
dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya
adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar
di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi
Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian
Agama;
5. Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada
satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan
Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru
yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir,
tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh
Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,"
tandasnya.
Sumber : kemenag.go.id