Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran 2022 - Dengan hormat
kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Msadrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran
2022 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan
masuk rekening siswa pada tanggal 30 September 2022.
Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa
dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala
Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Berkoordinasi
dengan Bank Penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi
terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022;
2.
Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
a. Berkoordinasi
dengan Bank Penyalur (Bank Mandiri untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota
terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022;
b.
Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya
yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran
2022 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat
dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau
dalam juknis PIP Tahun 2022.
Selengkapnya
silahkan download surat edarnya melaluii tautan dibawah omo:
Demikianlah
tulisan tentang Surat Edaran Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat.