TERBARU DOWNLOAD Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022
Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal
dan Madrasah Tahun 2022.
Tunjangan Insentif
untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya
dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama
pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri
sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan
pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar
mengajar.
Guru merupakan sumber
daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan
disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan
hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan
tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.
Kriteria Penerima Tunjangan Insentif
Tidak jauh beda dengan syarat Penerima
Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2021, Penerima tunjangan
guru pada tahun 2022 juga mengacu pada persyaratan tahun 2021 diantara nya :
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama); , Belum lulus sertifikasi;,Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK)
dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima
tunjangan insentif sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK
dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama
(NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah
Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama
(dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau
D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap
muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 Tahun).
Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan
Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru
yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Layak Bayar).
Selengkapnya untuk download Juknis
Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022 pada tautan di bawah ini :
DOWNLOAD Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022
Demikianlah tulisan tentang DOWNLOAD Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA Madrasah Tahun 2022 , semoga bermanfaat.