Juknis Nomor 7324 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Juknis Nomor 7324
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 – infosekolah87, sahabat infosekolah87
pejuangnya madrasah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan
mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan
nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan
pelayanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan
tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan
Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan dalam bentuk Ma'Had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang
dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan
Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi
dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk pendidikan kesetaraan pada
pondok pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam
diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan
Pendidikan Al-Qur'an.
Tantangan bagi Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam kedepan sangat luar biasa, karena kita dihadapkan
pada masyarakat urban, masyarakat kelas menengah ke atas, dan komunitas
masyarakat milenial. Mereka mempunyai karakter yang sangat kuat, memiliki
konfidensi yang sangat tinggi untuk menyampaikan gagasan dan ide yang belum
tentu benar, mempunyai kreatifitas tinggi sehingga keluar dari mainstream (out
of the box), serta memiliki jaringan global yang luar biasa. Layanan Pendidikan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tidak lagi bermain pada diskursus
perkuasan akses layanan, tapi juga bermain pada diskursus penjaminan mutu.
Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan
dosen amatlah yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk
pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan
sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan
berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanya perlu
diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai
macam beban pekerjaan.
Pemberian insentif untuk pendidik guru, ustadz dan dosem (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Agama.
Bentuk dan Rincian Bantuan
- Bantuan merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, atau Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun.
- Bantuan dialokasikan pada akun Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS (511529).