Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

 

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah.

 

Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS. Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelamin tidak banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun.

 

Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.

 

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

 

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

 

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

Persyaratan Penerima Bantuan

 

KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1.  Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;

2.  Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

3.  Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

4.  Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;

5.  Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;

6.  Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan tidak lebih dari 30 untuk KKM;

7.  Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;

8.  Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut: Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

9.  Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;

10.         Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

11.         Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

 Pokja Guru adalah organisasi perkumpulan guru, dengan pengelompokan terkecil berdasarkan jenjang dan mapel. Pokja menjadi tempat para guru melakukan kegiatan pertemuan dalam rangka penguatan kompetensi komunitasnya berdasarkan peta kebutuhan dan permasalahannya. "Bantuan ini diberikan dalam rangka massifikasi pelaksanaan peningkatan kompetensi di lingkungan terdekat masing-masing Pokja, tanpa harus ke pusat/diklat," ujar Zain. "Bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta untuk Kelompok Kerja Guru (KKG), Rp30 juta untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Rp30 juta untuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM)," lanjutnya.


Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 melalui tautan di bawah ini:


Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022


Demikianlah tulisan tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel