Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG)
dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 – infosekolah87.com,
sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Secara umum, dari hasil
asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian
kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non
PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya,
guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah.
Terdapat perbedaan yang cukup besar pada
rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa
penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang
berstatus non-PNS. Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelamin tidak
banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal
pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi
pada periode menuju usia pensiun.
Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi
lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya
seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda (double burden) pada guru
perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.
Salah satu prioritas Rencana Strategis
Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan
mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga
kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah,
dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek
Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious
Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) –
yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya
Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui
Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai
dengan 2024.
Program ini terdiri atas empat komponen
yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan
pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di
Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia. Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan
Madrasah.
Peningkatan akses terhadap pelatihan yang
bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga
kependidikan. Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan,
Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok
kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian
bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Strategi peningkatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan
untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun
komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka.
Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis,
selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK,
KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan
kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan
dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.
Persyaratan Penerima
Bantuan
KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon
penerima bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang
penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, dan atau berdasarkan akta notaris yang telah didaftarkan pada
Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya didaftarkan di Aplikasi KKGTK;
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART);
3. Memiliki struktur organisasi yang
lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Bidang;
4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan
maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan
tidak lebih dari 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan
kabupaten/kota;
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan
tidak lebih dari 30 untuk KKM;
7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang
untuk Pokjawas Kabupaten/Kota/provinsi;
8. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah
terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut: Memiliki
keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau
gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota. Memiliki keanggotaan Minimal 10 orang untuk
MGMP dan MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten. Memiliki
keanggotaan Minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau
gabungan Kabupaten.
9. Anggota kelompok kerja tercatat di
SIMPATIKA (System Informasi Manajemen Pendidik Dan Tenaga Kependidikan)
Kementerian Agama Republik Indonesia;
10.
Memiliki rencana program kerja empat tahun ke
depan;
11.
Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok
kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis
Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun
Anggaran 2022 melalui tautan di bawah ini:
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
Demikianlah tulisan tentang Juknis
Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun
Anggaran 2022, semoga bermanfaat.