Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor :
B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021, perihal : instruksi untuk
menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang
ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab/Kota, bersama ini disampaikan bahwa terkait tidaklanjut atas temuan
BSU tersebut agar Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU
ganda untuk segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. BSU yang dikembalikan
adalah 1.710.000 atau 1.692.000 (sesuai dana yang diterima di buku rekening
bank).
Adapun mekanisme pengembalian temuan BSU
Guru Madrasah melalui SIMPATIKA dapat melihat pada lampiran I dan II.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb,
MEKANISME PENGEMBALIAN TEMUAN BSU GURU
MADRASAH
Guru melakukan login akun SIMPATIKA dan
menuju Data Bantuan (BSU);
Guru yang mendapatkan notifikasi
pengembalian BSU berkoordinasi dengan Operator Admin Madrasah untuk dibuatkan
e-billing SIMPONI;
Operator Admin Madrasah berkoordinasi
dengan Tim GTK Madrasah untuk mendapatkan akun user dan password SIMPONI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Tahapan SIMPONI Lampiran II);
Operator Admin Madrasah menyerahkan
e-Billing SIMPONI ke Guru untuk disetorkan ke bank / kantor pos sebelum masa
kedaluwarsa;
Guru melakukan upload bukti setor
pengembalian ke dalam SIMPATIKA serta menginput nomor Kode Billing, Nomor
Transaksi Bank (NTB) / Nomor Transaksi Pos (NTP) dan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) pada fitur yang telah disediakan;
Akan dilakukan persetujuan / penolakan
oleh Operator Admin Simpatika di Kab/Kota;
Apabila dilakukan penolakan, maka Guru
diharuskan melakukan upload bukti setor dan input bukti pengembalian ulang;
Jika ada kesulitan dapat menghubungi Tim
GTK Madrasah.
Kontak Helpdesk Tim GTK Madrasah:
Helpdesk 1 +62 812-1286-3335
Helpdesk 2 +62 812-9817-7728
Helpdesk 3 +62 878-7768-3264
Helpdesk 4 +62 813-1805-5384
Helpdesk 5 +62 813-1900-6078
Helpdesk 6 +62 812-4855-9469
Helpdesk 7 +62 813-3001-8608
Helpdesk 8 +62 812-2225-3220
Helpdesk 9
+62 895-4117-06745
· Helpdesk 10 +62 857-2830-8988
· Helpdesk 11 +62 813-9056-9159
· Helpdesk 12 +62 813-1433-8025
· Helpdesk 13 +62 822-4920-4992
· Helpdesk 14 +62 856-4007-1170
· Helpdesk 15 +62 856-4013-8788
· Helpdesk 16 +62 857-1255-9516
· Helpdesk 17 +62 812-1223-2388
· Helpdesk 18 +62 857-1014-3210
Untuk lebih
jelasnya silahkan download Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU
(Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah silahkan download melalui tautan dibawah
ini::
Surat Edaran Mekanisme Pengembalian Temuan BSU (Bantuan SubsidiUpah) Guru Madrasah
Demikianlah tulisan singkat tentang Surat Edaran Mekanisme
Pengembalian Temuan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah, semoga
bermanfaat.