Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 - Dalam rangka mencegah dan memutus mata
rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami
peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular serta untuk
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan
peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada
masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, perlu diatur pelaksanaan
kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
diatas perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan
Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019
di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,
Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan
bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama
di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan
penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah (Masjid/Mushalla, Gereja,
Pura, Vihara, Kelenteng/Litang, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadah) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,
Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta
Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Surat
Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1
Corona Virus Disease 2019 di bawah ini:
Bapak Ibu bisa download Surat Edaran
tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1
Corona Virus Disease 2019 di SINI
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran
tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1
Corona Virus Disease 2019, semoga bermanfaat