Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Berdasarkan Surat edaran B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 bahwa dalam Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir :
· Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
· Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI
dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
· Naskah soal UM tidak boleh mengandung
unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka
Tunggal Ika dan NKRI.
· Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip
utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh
warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar
disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan
diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan
siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan
wajib menjadi perhatian semua pihak.
· Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing
madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.
· Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran
2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu
dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian
dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing
madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian
portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi sehingga
tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah
diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang
sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.
· Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Silahkan baca dan Download Kisi Kisi Ujian Madrasah (UM) MI MTs MA
Tahun Pelajaran 2021/2022