JUKNIS PENYALURAN TPG GURU KEMENDIKBUD TAHUN 2022

 

JUKNIS PENYALURAN TPG GURU KEMENDIKBUD TAHUN 2022 - Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022, Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

 


Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) memiliki sertifikat pendidik;

b) memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d) memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Khusus Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat dikecualikan bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022menyatakan bahwa persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

 

Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Berdasarkan juknis TPG Guru Kemendikbud tahun 2022, berikut jadwal pencairanya per teiwulan

·      Jadwal pencairan atau pembayaran TPG Guru triwulan I bulan Maret

·      Jadwal pencairan atau pembayaran TPG Guru triwulan II bulan Juni

·      Jadwal pencairan atau pembayaran TPG Guru triwulan I bulan September

·      Jadwal pencairan atau pembayaran TPG Guru triwulan I bulan November

Berkaitan dengan aturan pencairan TPG guru sertifikasi tahun 2022 sudah dijelaskan pada JUKNIS TPG Guru Kemendikbud tahun 2022  yang bisa bapak ibu baca pada salinan juknis dibawah ini, untuk mendownload silahkan download pada link yang sudah disediakan dibawah ini:



Silahkan download pada tautan dibawah ini:


JUKNIS PENYALURAN TPG GURUKEMENDIKBUD TAHU 2022

Demikianlah tulisan tentang JUKNIS PENYALURAN TPG GURU KEMENDIKBUD TAHU 2022, semoga bermanfaat.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel