JUKNIS PENYALURAN TPG GURU KEMENDIKBUD TAHUN 2022
JUKNIS PENYALURAN TPG GURU
KEMENDIKBUD TAHUN 2022 - Menurut Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan
Guru Tahun 2022, Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Guru ASN di Daerah yang menerima
Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) memiliki sertifikat pendidik;
b) memiliki status sebagai Guru
ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c) mengajar pada satuan
pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d) memiliki nomor registrasi Guru
yang diterbitkan oleh Kementerian;
e) melaksanakan tugas mengajar
dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat
keputusan mengajar;
f) memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) memiliki hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h) mengajar di kelas sesuai
dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan
sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i) tidak sebagai pegawai tetap
pada instansi lain.
Khusus Persyaratan melaksanakan
tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dapat dikecualikan bagi
Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Selanjutnya Permendikbudristek
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Tahun 2022menyatakan bahwa persyaratan pemenuhan beban kerja
dikecualikan bagi:
a. Guru ASN di Daerah yang
mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama
pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
b. Guru ASN di Daerah yang
mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
c. Guru ASN di Daerah yang
bertugas di Daerah Khusus. Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang
disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Profesi diberikan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi
disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran
Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan
Profesi.
Berdasarkan juknis TPG Guru
Kemendikbud tahun 2022, berikut jadwal pencairanya per teiwulan
·
Jadwal pencairan atau
pembayaran TPG Guru triwulan I bulan Maret
·
Jadwal pencairan atau
pembayaran TPG Guru triwulan II bulan Juni
·
Jadwal pencairan atau
pembayaran TPG Guru triwulan I bulan September
·
Jadwal pencairan atau
pembayaran TPG Guru triwulan I bulan November
Berkaitan dengan aturan
pencairan TPG guru sertifikasi tahun 2022 sudah dijelaskan pada JUKNIS TPG
Guru Kemendikbud tahun 2022 yang bisa
bapak ibu baca pada salinan juknis dibawah ini, untuk mendownload silahkan download pada link yang sudah disediakan dibawah ini:
Silahkan download pada tautan dibawah ini:
JUKNIS PENYALURAN TPG GURUKEMENDIKBUD TAHU 2022
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS
PENYALURAN TPG GURU KEMENDIKBUD TAHU 2022, semoga bermanfaat.