Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal - infosekolah87.com sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat
penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta
aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penyelenggara
pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib
mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
3.
Dalam pengurusan
perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan
pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib
menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
angka 2.
4.
Dalam proses
pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan
tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan.
Untuk file lengkap tentang Surat
Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
bisa download tombol dibawah ini:
Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal , semoga bermanfaat.