SIAP SIAP Tindak Lanjut Penerima BSU DOUBLE di Lingkungan Kemenag
SIAP SIAP Tindak Lanjut Penerima BSU DOUBLE di Lingkungan Kemenag - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Sejumlah guru
madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk
mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian
Agama. Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
tahun anggaran 2020.
Keharusan
mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis
lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada
prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan
sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas
negara," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
"Setiap
guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan
program kerja atau BSU lainnya," sambungnya
Zain
menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan
meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda).
Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:
Pertama,
melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak
menerima BSU dari Kementerian Agama.
Kedua,
menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini
dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.
"Hasil
verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang
berhak menerima bantuan," jelas M Zain.
Meski proses
verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya
menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.
"Setiap
penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan
bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya," tegas M Zain.
"Jika
ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau
ganda," sambungnya.
Zain menambahkan
bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini.
Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan
proses sosialisasi dan tindak lanjut.
"Saya yakin
setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan
menindaklanjuti," sebutnya.
Berikut SPTJM
yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal
lahir:
PegID/NPK:
NIK:
Asal Madrasah:
Kota/Kabupaten:
Provinsi:
Dengan ini
menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:
1.
Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan;
2. Bukan
penerima program Pra Kerja
3. Bukan
penerima BSU lainnya; dan
4. Memiliki
Nomor Induk Kependudukan
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah
tekanan.