JUKNIS PENCAIRAN SERTIFIKASI TPG KEMENAG TAHUN 2022
JUKNIS PENCAIRAN SERTIFIKASI TPG KEMENAG TAHUN 2022 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat menggembirakan untuk bapak ibu guru khususnya bapak ibu guru yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG karena sudah terbit pedoman pencairan TPG Kemenag tahun 2022.
Dalam rangka
meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan
madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala
madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk
teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022
sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada
Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Melaksanakan sosialisasi
kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing
untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi
guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
2.
Petunjuk teknis ini menjadi
pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam
pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Latar Belakang
Masalah
Guru, kepala dan
pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran
strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan
prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut
diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah
menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi,
motivasi, profesionalisme serta kinerjanya.
Dalam melaksanakan
tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru,
kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Terkait hal
tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan
pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor
Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru,
kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk
teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan
pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.
Silahkan bapak
ibu bisa mendownload
JUKNIS PENCAIRAN SERTIFIKASI TPG KEMENAG TAHUN 2022
Demikianlah informasi tentang JUKNIS PENCAIRAN SERTIFIKASI TPG KEMENAG TAHUN 2022, semoga bermanfaat.