JUKNIS BOS DAN BOP KEMENAG RA MI MTs dan MA Tahun 2022
JUKNIS BOS DAN BOP KEMENAG RA MI MTs dan MA Tahun 2022 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di Madrasah sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran Siswa.
Untuk
optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan tersebut (BOP dan BOS)
maka disusunlah Petunjuk Teknis sesuia dengan penetapan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Tujuan Bantuan
Dana BOP dan BOS
1.
Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
bertujuan untuk:
2.
Membantu biaya operasional
pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan
aksesibilitas siswa;
3.
Membantu biaya operasional
pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan;
4.
Mendukung biaya operasional
pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan
efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau
pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
5.
Mendukung biaya operasional
pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan
penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Alokasi Dana BOP dan BOS
Satuan Biaya Dana
Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai
berikut:
1.
Satuan Pendidikan
jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per
siswa, per tahun;
2.
Satuan Pendidikan
jenjang Madrasah lbtidaiyah sebesar Rp. 900.000,- per
siswa, per tahun;
3.
Satuan Pendidikan
jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per
tahun; dan
4.
Satuan Pendidikan
jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp.
1.500.000,- per siswa, per tahun.
Prinsip Pengelolaan Dana BOP dan BOS
Pengelolaan dana Dana
Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan
berdasarkan prinsip:
·
Fleksibilitas, yaitu
penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah
berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
·
Efektivitas, yaitu
penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan pendidikan di Raudlatul Athfal dan Madrasah;
·
Efisiensi, yaitu
penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
·
Akuntabilitas, yaitu
penggunaan Pendidikan dan Dana Bantuan dana Bantuan Operasional Operasional
Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan
yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
·
Transparansi, yaitu
penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan
sesuar dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah
Selengkapnya JUKNIS BOS DAN BOP KEMENAG RA MI MTs dan MA Tahun 2022, silahkan download melalui tautan dibawah ini:
JUKNIS BOS DAN BOP KEMENAG RA MI MTs dan MA Tahun 2022
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS BOS DAN BOP KEMENAG RA MI MTs dan MA Tahun 2022, semoga bermanfaat.