Aturan Jumlah Siswa Madrasah Perkelas Supaya layak Mendapat TPG Madrasah
Aturan Jumlah Siswa Madrasah Perkelas Supaya layak Mendapat TPG Madrasah - infosekolah87.com sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indoesia, berikut adalah Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa Aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
1. Raudlatul Athfal, 15:1
2. Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
3. Madrasah Tsanawiyah, 15:1
4. Madrasah Aliyah, 15:1
5. Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi
minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika
kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang
mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga
madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa
sesuai ketentuan minimal tersebut.
Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel Selain ketentuan minimal jumlah
siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa
dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah
maksimal rombel dalam satu madrasah. Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun
2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah
sebagai berikut: 1. Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam
satu kelas adalah 28 siswa
2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah maksimal dalam satu
kelas adalah 32 siswa
3. Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa
dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.
Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru
2022 Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022 yang
juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai
berikut:
1. Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54
rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
2. Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33
rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
3. Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36
rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
4. Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72
rombel, maksimal perkelas 24 rombel. Tidak terdapat perubahan dengan aturan
sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah
inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.
Untuk lebih
jelasnya tentang juknis PPDB Madrasah Tahun 2022/2023 silahkan download JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023, melalui
tautan dibawah ini:
JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023, semoga bermanfaat.