TERBARU Surat Edaran Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022
TERBARU Surat Edaran Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022 - infosekolah87, Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B 4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Ketentuan batas waktu unggah dokumen persyaratan
pencairan BOS Tahap I TA.2022
mengalami perubahan yang semula paling lambat 17
Desember 2021 diubah menjadi paling
lambat 25 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.
2. Kegiatan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag
Kab/Kota dan Tim BOS Kanwil Provinsi atas
berkas yang diunggah oleh madrasah tidak mengalami
perubahan yaitu lambat 31 Desember
2021 Pukul 24.00 WIB dengan ketentuan:
a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS
Kankemenag Kab/Kota; dan
b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS
Provinsi.
3. Tim Inti Kab/Kota (TIK) dan Tim Inti Provinsi
(TIP) supaya membuka akses bagi madrasah
yang telah mengimplementasikan e-RKAM pada Tahun
Anggaran 2021 pada laman:
https://erkam.kemenag.go.id/ untuk melakukan
perbaikan sampai dengan tanggal 31
Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.