Dasar Pencairan TPG Bulan Desember Dicairkan Berdsarkan Data Bulan November
Dasar Pencairan TPG Bulan Desember Dicairkan Berdsarkan Data Bulan November – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, untuk bapak ibu penerima TPG Madrasah pastinya sangat senang dengan postingan ini karena berhubungan dengan pencaiiran TPG bulan Desember yang akan dicairkan dan disesuaikan dengan data bulan November.
Dasar
tersebut tertuang dalam SE Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2021 - Sehubungan dengan persiapan
penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan
November dan Desember Tahun Anggaran 2021.
Serta
menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian anggaran akhir tahun 2021,.
Bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada
Madrasah periode bulan Desember akan disalurkan berdasarkan data penerima
bulan November sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis;
- Proses penerbitan Surat Keterangan Analisa
Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada SIMPATIKA dilakukan pada
tanggal 2 – 5 Desember 2021;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat
melaksanakan kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru sesuai dengan
kondisi pada masing-masing wilayahnya dengan mengacu pada tanggal
penerbitan SKAKPT sebagaimana poin 2;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melaksanakan pengawasan kelengkapan berkas penerima tunjangan dan
memastikan setiap penerima tunjangan profesi guru yang akan masuk pada
penerima bulan Desember dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM).
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Langsung saja silahkan download SE Dasar Pencairan TPG Bulan Desember Dicairkan Berdsarkan Data Bulan November, melalui tautan dibawah ini:
Dasar Pencairan TPG Bulan Desember Dicairkan Berdsarkan Data Bulan November
Demikianlah tulisan tentang Dasar Pencairan TPG Bulan Desember Dicairkan Berdsarkan Data Bulan November, semoga bermanfaat