Surat Resmi Wajib Pelaksanaan AKG MI MTs dan MA Se Indonesia Tahun 2021

 

Surat Resmi Wajib Pelaksanaan AKG MI MTs dan MA Se Indonesia – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonsia, kali ini admin akan berbagi terkait dengan pelaksanaan AKG Untuk MI MTs dan MA yang mana AKG ini akan di ikuti mulai dari guru, Kepala Madrasah dan pengawas, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Kemenag dibuka kembali untuk tahun 2021. Sebelumnya, pada tahun 2020 telah digelar kegiatan serupa yang meliputi Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

 

Surat Resmi Wajib Pelaksanaan AKG MI MTs dan MA Se Indonesia

Kepastian terkait penyelenggaraan pendataan calon peserta dan pelaksanaan AKGTK Kemenag Tahun 2021 disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 27 Oktober 2021. Surat bernomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zein ini, sesuai pokok surat terkait dengan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.

 

Karena merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, maka AKGTK tahun 2021 ini ditujukan kepada guru RA dan madrasah yang belum mengikuti kegiatan serupa tahun kemarin.


Isi dari surat  tersebut adalah :


Sehubungan dengan kelanjutan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) sebagai bagian dari Madrasah Education Quality Reform (MEQR), GTK Madrasah akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.    AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA

2.    Pendaftaran AKGTK melalui akun individu di SIMPATIKA yang akan dibuka pada tanggal 1 – 15 November 2021;

3.    AKGTK akan diselenggarakan di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara daring di satuan pendidikan madrasah terdekat di Kabupaten/Kota masing-masing;

4.     Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan menentukan TAK yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan AKGTK dan mencatatkannya di SIMPATIKA; Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesiadalam rentang waktu 19 – 21 November 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.


Untuk lebih jelasnya silahkan download melalui tautan dibawah ini:


Surat Resmi Wajib Pelaksanaan AKG MI MTs dan MA Se Indonesia

 

 File Penting Terkait dengan AKG AKK dan AKP Madrasah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel