JUKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH TAHUN 2021
JUKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH TAHUN 2021
Kepala Madrasah
merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas
pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki
pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya
inovasi, dan kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala
Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Menteri
Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan
penjaminan mutu Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi,
tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas,
pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri
Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang
melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.
Dalam sistem
data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah
naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan
10.513 Perempuan. Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi
jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.
Sehingga melalui
Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan
lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan
kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada
perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan
gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan
dalam kepemimpinan.
Petunjuk Teknis
Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala
Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan
calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah,
pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah. Petunjuk teknis
ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan
dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka. Download
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah 2021
Langsung saja silahkan klik tautan dibawah ini untuk download JUKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH TAHUN 2021
JUKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH TAHUN 2021
Demikianlah informasi singkat tentang JUKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH TAHUN 2021, semoga bermanfaat.