Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022 - Kementerian Agama melakukan reorientasi
program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan
aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di
madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi
salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam
rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun
Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Tujuan BOP dan BOS bertujuan untuk:
1. membantu biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan
pendidikan;
3. mendukung biaya operasional pendidikan
pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak
jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa
Adaptasi Kenormalan Baru;
4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA
dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan
Madrasah.
Kriteria Penerima Dana
Dana BOP
1. Dana BOP diberikan kepada Raudlatul
Athfal (RA);
2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan
oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan
bagi RA yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang
diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
3. Dalam hal RA belum mendapat izin
operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah
mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan
dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut;
4. Telah melakukan pemutakhiran data pada
sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Dana BOS
1. Dana BOS diberikan kepada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun
masyarakat;
2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2022, dikecualikan bagi
madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain
yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
3. Madrasah yang belum mendapat izin
operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah
mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat
diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional
tersebut;
4. Telah melakukan pemutakhiran data pada
EMIS 4.0 pada tahun pelajaran
berjalan;
Alokasi Dana
Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai
berikut:
1. RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
2. MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
3. MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
4. MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Untuk lebih jelasnya silahkan download pada link tautan dibawah ini:
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022
Demikianlah informasi tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2022, semoga bermanfaat.