Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021
Pengajuan Bantuan Pesantren Dibuka Hingga 4 Oktober 2021 - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.
“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan
proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4
Oktober 2021,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun
2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Kedua, bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren. “Pesantren yang berminat, diharapkan bisa
mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.
Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak
(hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: 1) Pemberi bantuan; 2)
Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada
pemberi bantun; dan/atau 3) Aplikasi bantuan pada laman
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk
Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.
“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” ulang Waryono.
Mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengingatkan
pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan
penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Dia menegaskan bahwa pelaksanaan
penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi
resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” tandasnya.
Persyaratan penerima
Bantuan sebagai berikut:
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP.
2. LPQ/MDT terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan
PSLPQ/PSMDT.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan
yang sah dan masih berlaku.
5. Pesantren, LPQ/MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh
rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian
Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lembaga penerima bantuan.