Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair
Insentif Guru Bukan PNS
Madrasah Segera Cair – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia,
kali ini admin akan menyampaikan berita terbaru dari Kemenag terkait dengan tunjangan insentif,
silahkan simak berita selengkapnya Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki
tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini
secara bertahap akan segera cair.
"Surat
Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran
yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur
insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin (27/9/2021).
"Kami perkirakan, semoga akhir September atau
awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS
penerima insentif," sambungnya.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru
bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan
PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu
diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi
belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan,
insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang
ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah
bukan PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di
daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui
anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada
RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M
Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada
guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan
kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai
berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian
Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun
secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas
pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa
pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi," tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini
akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada
guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan
Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.