Penjelasan Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 H di Geser
Penjelasan Hari Libur Tahun Baru Islam di Geser - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, menurut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
"Tahun Baru
Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang
digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu
(4/8/2021).
Perubahan ini
tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3
tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker,
Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama.
Selain hari libur
dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam
rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021
M," jelasnya.
"Sedangkan
cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M,
ditiadakan," sambungnya.
Kamaruddin
menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan
penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi
munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan
cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
"Jadi hari
liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.
Sumber : https://kemenag.go.id/