Cek 12 Syarat Karena Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021
Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021 - infosekolah87.com, Kementerian Agama tengah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif ini akan mulai cair pada September 2021.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS
sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa
segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,"
tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru
madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada
Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk
lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan
terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar
peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif
akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah
dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur
menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS
juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk
2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen
Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah
disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru
yang bersangkutan," lanjutnya.
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain
menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru
madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota
masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian
Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri
dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih
lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M
Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih
tua," sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang
dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Layak Bayar," tandasnya.