6 Pihak yang Berhak Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Tahap II
6 Pihak yang Berhak
Mendapatkan Bantuan Kuota Internet Tahap II – infosekolah87.com, sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Dalam rangka pemenuhan hak untuk
mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap
II, kepada:
1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah
(MA);
2. Mahasiswa PTKI;
3. Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA); Guru
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
4. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam; dan
5. Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.
Sehubungan hal tersebut, maka diharapkan Saudara dapat menyampaikan kepada
jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui/penyesuaian nomor gawai/handphone
yang tersebut di atas melalui aplikasi EMIS/SIMPATIKA/SIAGA.
Silahkan download surat Edaranya melalui tautan dibawah ini:
Surat Edaran PendataanNomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II
Kendala-kendala terkait dengan bantuan Kuota Internet adalah
Pertama, masih banyak siswa yang
belum mendapatkan manfaat dari program ini disebabkan keberadaan mereka pada
area blank spot atau tidak terjangkau signal provider internet.
Kendala Kedua, masih ada madrasah
yang berada pada wilayah yang tidak mendapatkan aliran listrik.
Ketiga, tidak sedikit siswa madrasah
belum memiliki dukungan perangkat pembelajaran yang memadai seperti handphone
atau laptop