Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

 

Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Sehubungan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud melakukan pemetaan kelompok kerja (community learning) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara terstruktur, sistematis, dan massif dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


  •      Memastikan Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang tercatat di Simpatika menjadi anggota atau pengurus kelompok kerja.
  •      Memastikan setiap Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya menjadi anggota atau pengurus di satu kelompok kerja, tidak lebih.
  •      Melakukan pemetaan kelompok kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara akurat berbasis data di Simptika.
  •      Pemetaan sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) diakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelompok Kerja dibagi menjadi 2 (dua) yakni Kelompok Kerja Guru Madrasah dan Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kelompok kerja guru terdiri dari Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk jenjang RA dan MI serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang MTs dan MA.
  3. Mata Pelajaran untuk jenjang MTs berjumlah 16 Mata Pelajaran, sedangkan untuk jenjang MA berjumlah 24 Mata Pelajaran (sesuai Struktur Kurikulum Madrasah).
  4. Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan terdiri dari 7 (tujuh) Kelompok Kerja yang meliputi Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kelompok Kerja Tata Usaha (KKTU), Kelompok Kerja Tenaga Administrasi (KKTA), Kelompok Kerja Tenaga Laboratorium (KKTL), Kelompok Kerja Tenaga Perpustakaan (KKTP), dan Kelompok Kerja Pembina Asrama (KKPA).

  • ·      Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dilakukan secara digital melalui aplikasi kkgtk-madrasah.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

Untuk file lengkap Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bisa di download melalui tauatan dibawah ini:

   Surat Edaran Pemetaan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel