Intruksi Resmi Penambahan Honor/Insentif Untuk Operator Madrasah selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021
Intruksi Resmi Penambahan Honor/Insentif
Untuk Operator Madrasah selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 –
infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia
khususnya Para Operator Madrasah (OPM) yang selalu berjuang menampilkan
data-data madrasah yang harus disiapkan untuk keperluan data pusat.
Tapi
ada kabar yang sangat menggembirakan untuk para Operator Madrasah selama
periode Bulan data Pendidikan Islam Tahun 2021 karena ada poin Intruksi Resmi
Penambahan Honor/Insentif Untuk Operator Madrasah selama periode Bulan Data
Pendidikan Islam Tahun 2021 disampaikan
kepada kepala Madrasah dan Bendahara Bos Madrasah supaya dianggarkan penambahan
insentif/Honor, intruksi tentang Penambahan Honor/Insentif Untuk Operator
Madrasah selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 sudah tertuang dalam surat di bawah ini’
Menindaklanjuti
surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: B-1344/DJ.I/HM.01/05/2021
tanggal 4 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Program “Bulan Data Pendidikan Islam”
tahun 2021, dimohon kepada Saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
pemutakhiran data EMIS pada periode ”Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”
diberlakukan mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021
2. Selama
periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, seluruh satuan pendidikan
Madrasah di bawah naungan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) diwajibkan untuk melakukan
pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan
tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP)
3. Pemutakhiran
data satuan Pendidikan hanya mengunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses
melalui laman: https://emis.kemenag.go.id. Dengan demikian, aplikasi EMIS
Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder
EMIS, sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021.
4. Satuan
Pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS sebagaimana tersebut di
atas, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, seperti BOS,
PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional, Bantuan Kinerja/Bantuan
Afirmasi, dan Bantuan Pemerintah lainnya
5. Konsultasi
pelaksanaan pemuktahiran data EMIS dapat dilakukan dengan menghubungi live
agent Madrasah Reform melalui nomor 0811 – 47402020 (hanya untuk komunikasi
WhatsApp).
6. Untuk
meningkatkan akurasi data EMIS 4.0, Kepala Madrasah diminta untuk memberikan
honor/insentif tambahan selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021
yang bersumber dari dana BOP RA atau BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.
7. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk meneruskan surat ini
kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala
Madrasah yang berada di wilayahnya
Untuk
lebih jelasnya mengenai Intruksi Resmi
Penambahan Honor/Insentif Untuk Operator Madrasah selama periode Bulan Data
Pendidikan Islam Tahun 2021, silahkan download filenya melalui tautan
dibawah ini:
Demikianlah
tulisan tentang Intruksi Resmi Penambahan Honor/Insentif Untuk Operator
Madrasah selama periode Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, semoga
bermanfaat.