Kemenag Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021
Kemenag Surat Edaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun
2021 - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia, Sehubungan dengan pelaksanaan program
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021, dan masih
berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga saat ini, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Biaya pelaksanaan PPG
dalam Jabatan Tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi
Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2.
Pola pelaksanaan PPG
Daljab Tahun 2021 diubah, yang semula Blended Learning menjadi seratus persen
(100%) memakai dalam jaringan (Daring);
3. Sebagai konsekuensi
perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas, satuan biaya pelaksanaan
PPG dalam Jabatan mengalami perubahan sebagai berikut:
4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya
pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- a. Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG;
b. Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatan
- kegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang
pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; atau
c. Merevisi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
5.
Guru
madrasah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun
2021 melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id, sedangkan guru PAI pada
sekolah melakukan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun
2021 melalui laman http://siaga.kemenag.go.id atau http://siagapendis.com dengan
memperhatikan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
6.
Guru yang telah
mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021, wajib
mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya di dalam proses pengisian kolom di
dalam aplikasi yang ditetapkan;
7.
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi kiranya segera berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota) yang telah menganggarkan pembiayaan unit cost
PPG Dalam Jabatan.