Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/Tahun 2021 SE No 03 tahun 2021
Panduan Ibadah
Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/Tahun 2021 SE No 03 tahun 2021 – infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuanganya madrasah
Indonesia, Ramadan tahun ini masih dalam
suasana pandemi Covid-19. Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah
Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini
ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat
Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Surat Edaran ini
ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. "Surat Edaran
ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol
kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi
masyarakat dari risiko Covid-19," jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin
(5/4/2021).
Berikut panduan yang tertuang dalam SE
tersebut:
Berikut ini panduan yang tertuang dalam
Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1.
Umat Islam, kecuali bagi
yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib
menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang
ditentukan agama;
2.
Sahur dan buka puasa
dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3.
Dalam hal kegiatan Buka
Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran
paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4.
Pengurus masjid/musala
dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih
dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran
paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap
jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum
Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di
masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50%
dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5.
Pengurus dan pengelola
masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang
memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah,
seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di
pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap
jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6.
Peringatan Nuzulul Quran
yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol
kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas
tempat/lapangan;
7.
Vaksinasi Covid-19 dapat
dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll
ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8.
Kegiatan pengumpulan dan
penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan
memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9.
Dalam penyelenggaraan
ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para
mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah,
dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang
dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan
memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah,
kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan
Alquran dan As-sunnah;
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau
di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,
kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan)
berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh
wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Untuk lebih jelanya silahkan download
durat edarannya di link tautan di bawah ini:
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/Tahun 2021 SE No 03 tahun 2021
Demikianlah tulisan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/Tahun 2021 SE No 03 tahun 2021, semoga bermanfaat.